Perlindungan wartawan merupakan aspek fundamental dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pidana terhadap wartawan dari ancaman kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kota Lubuklinggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan fokus pada PT Media Berita Lubuklinggau. Rumusan masalah menitikberatkan pada efektivitas undang-undang tersebut dalam memberikan perlindungan hukum pidana kepada wartawan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara terhadap empat narasumber. Data diperoleh dari sumber primer berupa wawancara dan sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU Pers telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Disarankan agar aparat penegak hukum dan pejabat publik meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pers guna mencegah kriminalisasi wartawan.
Copyrights © 2026