Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Unit PPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah diterapkan sebagai dasar hukum utama dan mendorong pendekatan penanganan yang lebih berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman aparat terhadap regulasi baru, kesulitan pembuktian pelecehan nonfisik, keterbatasan sarana pendukung, serta faktor stigma dan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat dan sinergi lintas sector
Copyrights © 2026