Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara perkelahian anak di bawah umur di Polres Kota Lubuklinggau serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice berjalan cukup efektif dalam menyelesaikan perkara anak tanpa melalui proses peradilan formal, melalui mekanisme diversi dan mediasi yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Faktor pendukung meliputi dasar hukum yang jelas, peran aktif penyidik, dan kerja sama keluarga. Adapun faktor penghambatnya adalah keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat, dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Pendekatan ini terbukti efektif dan humanis dalam melindungi kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2026