Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Kantor Bupati Kabupaten Solok Sumatera Barat, ditemukan bahwa Implementasi dari Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Kantor Bupati Kabupaten Solok Sumatera Barat sudah berjalan dengan baik. Meskipun ada beberapa indikator yang masih belum berjalan dengan semestinya. Pertama pada variabel komunikasi, informasi kebijakan sudah disampaikan dengan kepada pelaksana namun belum secara luas kepada pengakses layanan di kantor Bupati Kabupaten Solok Sumatera Barat. Kebijakan Peningkatan Pemahaman Hak Asasi Manusia (P2HAM) telah mengalami dua kali pergantian namun tetap konsisten melaksanakan aturan yang berlaku tanpa adanya pertentangan. Kedua variabel sumber daya, dari empat ketersediaan sumber daya yang diperlukan tiga diantaranya yaitu sumber daya manusia, informasi dan kewenangan telah tersedia dengan baik. Namun indikator fasilitas masih terkendala anggaran biaya. Selanjutnya pengangkatan birokrat dalam variabel disposisi telah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di dalam tim. Sedangkan insentif, terdapat pemberian penghargaan kepada unit kerja namun tidak cukup mempengaruhi disposisi pelaksana untuk lebih mendukung pelaksanaan kebijakan P2HAM. Variabel terakhir yaitu struktur birokrasi, tidak tersedianya SOP pelaksanaan P2HAM dan adanya pembagian kerja yang cukup menghambat koordinasi pelaksanaan kebijakan P2HAM.
Copyrights © 2026