Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran rumah tangga berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penelantaran istri oleh suami berdasarkan ketentuan UU PKDRT, serta menelaah bagaimana norma hukum tersebut diterapkan dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan, (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Studi Kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Angung RI No. No: 120 K / MIL / 2012. Disimpulkan bahwa 1. Terdakwa (YB alias M) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ”Penelantaran dalam Linkup RumahTangga”; 2. Menjatukah pidana Penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan; 3. Terdakwa tidakperlu menjalani kejuali jika dikemudian hari ada Keputusan hakim yang menetapkan lain disebakan karena Terpina melakukan suatu tindak pidana sebelum melaksanakan percobaan 1 (satu) tahun; 4. Terdakwa harus membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah).
Copyrights © 2026