Kebijakan publik dan regulasi pemerintahan merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum administrasi negara. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan paradigma dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik melalui pendekatan omnibus law, khususnya dalam penataan kewenangan administratif pemerintah daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan publik dan regulasi pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi negara serta implikasinya terhadap kewenangan administratif dan otonomi daerah pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyeragaman regulasi dan penguatan peran pemerintah pusat mampu meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi administrasi pemerintahan. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan kecenderungan sentralisasi kewenangan yang berpotensi membatasi diskresi pemerintah daerah dan melemahkan prinsip otonomi daerah sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, implementasi kebijakan publik pasca UU Cipta Kerja perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan kewenangan administratif pemerintah daerah.
Copyrights © 2025