Bullying merupakan perilaku menyimpang yang kerap dianggap sebagai candaan, khususnya di kalangan pelajar dan remaja. Pandangan tersebut menyebabkan tindakan perundungan sering diremehkan, padahal berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya bullying serta implikasi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah interaktif dan diskusi dengan melibatkan pelajar, pendidik, dan masyarakat umum di Desa Malango, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta bahwa bullying bukan sekadar perilaku bercanda, melainkan bentuk kekerasan verbal, fisik, dan psikis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya lingkungan sosial yang aman, beradab, serta bebas dari praktik perundungan.
Copyrights © 2026