Kekerasan seksual pada anak menjadi salah satu permasalahan serius yang berdampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pangkalpinang pada tahun 2024 terdapat total 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 24 kasus (30 %) terjadi pada anak-anak. Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pangkalpinang khususnya pada siswa sekolah dasar menuntut adanya upaya pencegahan sejak dini yang melibatkan berbagai pihak mulai dari sekolah, orang tua, hingga lingkungan masyarakat. Salah satu upaya yang efektif adalah dengan memberikan pendidikan perlindungan diri dan kesadaran akan hak-hak anak melalui Program “Kenali dan Lindungi Diri”. Program ini bertujuan menjadi model pencegahan kekerasan seksual yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang sekaligus memperkuat komitmen perlindungan anak di tingkat sekolah dasar. Pelaksanaan lokasi pengabdian yaitu Sekolah Dasar Negeri 15 Pangkalpinang yang terletak di Jl. Usman Ambon, Kel. Kejaksaan, Kec. Taman Sari, Kota Pangkal Pinang Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Metode dan Tahapan Pelaksanaan Pengabdian Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melalui Program Pelatihan dan Sosialisasi Kenali dan Lindungi Diri di sekolah dasar dilaksanakan beberapa tahapan yang saling terintegrasi yaitu survey dan koordinasi dengan mitra pengabdian, sosialisasi, pelatihan, pendampingan dan evaluasi, serta keberlanjutan program. Pelaksanaan program “Kenali Diri dan Lindungi Diri” di SDN 15 Pangkalpinang memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan seluruh warga sekolah baik siswa, guru, maupun orang tua terkait pentingnya perlindungan diri dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2026