Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menghadapi kompleksitas signifikan terkait koherensi normatif dan konsistensi sistemik dalam hierarki regulasi. Penelitian ini mengkaji relevansi logika hukum sebagai instrumen penalaran yuridis dalam pembentukan norma hukum dan penyelesaian kontradiksi peraturan perundang-undangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi logika hukum dalam pembentukan norma hukum Indonesia terintegrasi dengan landasan filosofis Pancasila, landasan sosiologis kebutuhan masyarakat, dan landasan yuridis hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Mekanisme identifikasi kontradiksi normatif dilakukan melalui penerapan asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior, serta evaluasi disharmoni vertikal dan horizontal. Model penyelesaian kontradiksi berbasis logika hukum mengintegrasikan prinsip single subject rule, harmonisasi substansi norma, dan mekanisme judicial review konstitusional. Penelitian ini merekomendasikan implementasi sistematis instrumen logika hukum, penguatan transparansi legislasi, dan optimalisasi pengawasan preventif untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem perundang-undangan nasional.
Copyrights © 2026