Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk menunjukkan perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa atas tindak pidana penadahan emas hasil pencurian, dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 3 bulan 15 hari penjara. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, pengakuan kesalahan, serta peran terdakwa yang tidak utama dalam tindak pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan juga yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Penyidik Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa berlandaskan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan unsur kemampuan bertanggung jawab, tidak adanya alasan maaf, kesalahan (dolus), dan prinsip “tidak ada pidana tanpa kesalahan” terpenuhi, karena terdakwa sadar dan sengaja menerima serta menyembunyikan emas hasil kejahatan. Saran, agar aparat penegak hukum mempertimbangkan secara proporsional keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam setiap perkara pidana, termasuk aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Unsur subjektif pelaku, seperti kemampuan bertanggung jawab, kesadaran, niat, dan tidak adanya alasan pembenaran, harus diperhatikan agar penjatuhan pidana bersifat adil, proporsional, edukatif, dan rehabilitatif.
Copyrights © 2026