Penelitian ini membahas tentang "Perubahan Tradisi Mangupa-upa: Budaya Batak Toba Di Desa Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau". Mangupa-upa adalah sebuah tradisi masyarakat Batak Toba yang berarti untuk memberkati. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat bagaimana bentuk perubahan dalam pelaksanaan tradisi Mangupa-upa yang dahulu dengan yang sekarang dan faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya perubahan pada tradisi Mangupa-upa pada masyarakat Batak Toba di Desa Sialang Baru. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perubahan dari J.L Gillin dan J.P Gillin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah tradisi Mangupa-upa dalam masyarakat Batak Toba di Desa Sialang Baru, mengalami perubahan pelaksanaan. Temuan pertama pada penelitian ini adalah Mangupa-upa tidak lagi dipraktikkan sebagai bentuk pemulihan tondi, melainkan sebagai bentuk ucapan syukur, pemberian pasu-pasu (berkat), dan poda (nasihat). Selain itu terdapat juga pergeseran peran hula-hula kepada orang tua atau keluarga terdekat, penyederhanaan penggunaan benda-benda adat seperti ulos, dekke simudur-udur (ikan mas arsik), boras sipir ni tondi, saek sitio-tio, dan tikar pandan, serta fleksibilitas waktu pelaksanaan yang tidak lagi berpatokan pada panakok mata ni ari (saat mata hari akan naik). Temuan kedua yaitu faktor penyebab terjadinya perubahan pada tradisi Mangupa-upa, pada masyarakat Batak Toba yang berada di Desa Sialang Baru, faktor penyebab terjadinya perubahan tersebut karena migrasi, perubahan benda material, dan difusi akibat lingkungan masyarakat yang majemuk di Desa Sialang Baru.
Copyrights © 2026