Keluarga merupakan lingkungan utama bagi tumbuh kembang anak, namun meningkatnya angka perceraian menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hak anak pasca perceraian serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan judicial case study normatif, melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, kesinambungan pengasuhan, kemampuan ekonomi, serta kebutuhan khusus anak. Penetapan hak asuh kepada ayah kandung didasarkan pada fakta bahwa anak telah lama diasuh oleh ayah dan berada dalam lingkungan yang relatif stabil serta mendukung tumbuh kembangnya. Putusan ini juga menunjukkan adanya fleksibilitas hakim dalam menafsirkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan perlunya penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak setelah putusan dijatuhkan. Kesimpulannya, putusan tersebut telah mencerminkan perlindungan hak anak secara substantif sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026