Pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia memunculkan permasalahan hukum kompleks terkait penggunaan perjanjian baku yang sering kali merugikan posisi tawar konsumen. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah maraknya pencantuman klausula eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab sepihak oleh pelaku usaha dalam syarat dan ketentuan platform, yang secara efektif membatasi hak konsumen untuk melakukan pengembalian barang atau menuntut ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas hukum dari klausula baku tersebut serta merumuskan bentuk perlindungan hukum represif bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada sengketa transaksi di marketplace. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab secara tegas melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi yuridis dari pelanggaran ini mengakibatkan klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak awal perjanjian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persetujuan digital atau klik yang dilakukan konsumen tidak menghapus kewajiban mutlak pelaku usaha terhadap produknya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan kontrak baku digital yang lebih ketat oleh pemerintah untuk menjamin asas keseimbangan dan keadilan dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2025