Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelayanan Hukum pada Pengadilan Negeri Karawang di Era Covid 19 Fadlian, Aryo; Irawan, R. Bagus; Faridah, Hana
Jurnal Abdimas Mahakam Vol. 5 No. 2 (2021): JURNAL ABDIMAS MAHAKAM
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/jam.v5i2.1479

Abstract

Pada saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pandemi COVID-19. Sehingga mengakibatkan banyak sektor yang mengalami hambatan termasuk salah satunya adalah peran Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara. Banyaknya perkara yang harus diadili, memaksa Pengadilan Negeri untuk terus menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsinya dalam mengadili perkara yang diajukan. Banyak sekali aspek-aspek dalam Pengadilan Negeri yang belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga perlu pengedukasian lebih lanjut mengenai peran Pengadilan Negeri. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, menjelaskan mengenai pengadilan menggunakan sistem E-Court dalam memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri. Dalam momentum pandemi COVID-19 seperti inilah pemanfaatan E-Court dimaksimalkan karena guna mengurangi interaksi di ruang sidang sehingga secara tidak langsung mengurangi kontak antar manusia sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran virus corona. Banyak sekali aspek-aspek dalam E-Court yang belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga perlu pengedukasian lebih lanjut mengenai kinerja E-Court ini. Karena mengingat program E-Court ini bermanfaat untuk mendukung kegiatan social distancing sehingga hal ini menjadi penting dan menarik untuk dibahas dalam momentum pandemik COVID-19. Selain melakukan Seminar Nasional melalui via online sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam kelompok KKN Legalaid melakukan pendampingan langsung di Pengadilan Negeri Karawang sekaligus meneliti perubahan-perubahan bagian-bagian lain di unit kerja Pengadilan Negeri Karawang semenjak era Covid 19. Dalam era yang baru seluruh kantor pemerintah termasuk Pengadilan Negeri ada perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut ada perubahan pada metode pelayanannya yaitu dari metode konvensional berubah kepada metode daring, beberapa hal yang dilakukan dalam pengadilan dengan Metode daring adalah pendaftaran perkara, persidangan(perkara perdata), pelayanan bantuan hukum, pemberkasan dilakukan semi daring
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Klausula Baku Pengalihan Tanggung Jawab dalam Transaksi E-commerce Irawan, R. Bagus; Marpaung, Devi Siti Hamzah
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 12.C (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia memunculkan permasalahan hukum kompleks terkait penggunaan perjanjian baku yang sering kali merugikan posisi tawar konsumen. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah maraknya pencantuman klausula eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab sepihak oleh pelaku usaha dalam syarat dan ketentuan platform, yang secara efektif membatasi hak konsumen untuk melakukan pengembalian barang atau menuntut ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas hukum dari klausula baku tersebut serta merumuskan bentuk perlindungan hukum represif bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada sengketa transaksi di marketplace. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab secara tegas melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi yuridis dari pelanggaran ini mengakibatkan klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak awal perjanjian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persetujuan digital atau klik yang dilakukan konsumen tidak menghapus kewajiban mutlak pelaku usaha terhadap produknya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan kontrak baku digital yang lebih ketat oleh pemerintah untuk menjamin asas keseimbangan dan keadilan dalam transaksi elektronik.
EFISIENSI ETIKA BANTUAN HUKUM DALAM BERPROFESI TERHADAP INTEGRITAS HUKUM INDONESIA Anggi, Muhammad; Priyana, Puti; Irawan, R. Bagus
De Juncto Delicti: Journal of Law Vol 5 No 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Edisi Oktober 2025
Publisher : Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/djd.v5i2.10769

Abstract

Sebagaimana keberadaan masyarakat di suatu negara, maka tentu keberadaan hukum adalah hal yang sangat penting untuk diadakan guna mewujudkan lingkungan yang berkeadilan. Undang undang dasar menjelaskan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Melalui penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai etika para profesi bantuan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung menggunakan bahan hukum primer berupa : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat  dan untuk bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier diperlukan untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan profesi PKBH wilayah karawang, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Para Advokat dalam melakukan pemberian layanan bantuan hukum.