Abstrak Penelitian ini berangkat dari maraknya promosi judi online yang memanfaatkan media sosial dan platform digital sebagai sarana penyebaran konten bermuatan perjudian. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang melarang segala bentuk perjudian (maisir) karena berdampak pada kerusakan moral dan sosial. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terkait tindak pidana promosi judi online, mengidentifikasi pandangan hukum pidana Islam terhadap tindakan tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum positif di wilayah Polda Jambi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang dipadukan dengan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan membandingkan norma hukum positif dan prinsip hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia melalui Pasal 303 KUHP dan UU ITE secara tegas melarang promosi perjudian dalam bentuk apa pun. Penerapan hukum dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, namun masih dihadapkan pada kendala teknis dan yurisdiksi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, promosi judi dikategorikan sebagai jarimah ta‘zir yang haram dan dapat dikenai hukuman demi mencegah kerusakan sosial. Kata Kunci: Promosi Judi Online; Hukum Positif; Hukum Pidana Islam; Penegakan Hukum; Polda Jambi. Abstract This study stems from the rise of online gambling promotion through social media and digital platforms as a means of disseminating gambling-related content. Such activities violate national law and contradict Islamic principles that prohibit gambling (maisir) due to its moral and social harm. The research aims to analyze the Indonesian positive law concerning the criminal act of online gambling promotion, identify Islamic criminal law perspectives on the issue, and assess the law enforcement efforts within the Jambi Regional Police. A qualitative approach was employed, combining field research and literature study. Data were collected through observation, interviews with the Cyber Crime Unit of the Jambi Regional Police, and documentation, then analyzed descriptively and comparatively between positive law norms and Islamic criminal principles. The findings reveal that Indonesian law, through Article 303 of the Penal Code and the Electronic Information and Transactions Law, strictly prohibits all forms of gambling promotion. Enforcement is carried out through inter-agency cooperation, though constrained by limited regulations, digital tracking capacity, and extraterritorial challenges. In Islamic criminal law, gambling promotion is classified as a ta‘zir offense, deemed unlawful, and punishable to prevent social harm. Keywords: Online Gambling Promotion; Positive Law; Islamic Criminal Law; Law Enforcement; Jambi.
Copyrights © 2026