Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Akad Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas dalam kaitannya dengan peralihan hak kepemilikan menurut perspektif hukum Islam. PPJB kerap digunakan sebagai perjanjian pendahuluan dalam transaksi properti, namun menimbulkan persoalan ketika pembeli telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh pengakuan hak milik secara hukum. Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian ini menelaah ketentuan hukum positif, dan prinsip hukum Islam (fiqh muamalah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, pelunasan pembayaran belum otomatis menyebabkan peralihan hak milik tanpa penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan notaris. Dalam hukum Islam, kepemilikan (milkiyyah) dapat dianggap berpindah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat jual beli (akad bai’ sahih), meskipun belum disahkan secara formal oleh negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PPJB lunas merupakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) yang perlu diintegrasikan antara prinsip hukum Islam dan hukum nasional agar tercapai keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan prinsip maqasid al-shariah, terutama dalam perlindungan harta dan hak kepemilikan.
Copyrights © 2026