Krisis lingkungan yang semakin meningkat akibat eksploitasi sumber daya alam dan degradasi ekosistem Meningkatnya krisis lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam dan degradasi ekosistem menuntut kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berbasis bukti ilmiah. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap provinsi menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun, implementasi RPPLH di tingkat daerah menunjukkan capaian yang beragam. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas penerapan RPPLH di tingkat provinsi serta menilai integrasinya dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif evaluatif dengan pendekatan evaluasi ex-ante, ongoing, dan ex-post melalui analisis input, process, output, dan outcome. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi, dengan validitas data diperkuat melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar provinsi telah menyusun RPPLH, efektivitas implementasinya masih terbatas akibat keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya partisipasi publik. Beberapa provinsi telah mampu mengintegrasikan RPPLH dengan dokumen perencanaan daerah, sementara daerah lain masih menghadapi kendala administratif dan teknis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan RPPLH bergantung pada kapasitas kelembagaan, dukungan regulasi, dan ketersediaan data lingkungan yang akurat, sehingga diperlukan penguatan kapasitas daerah dan mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Copyrights © 2026