Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor strategis dalam menopang perekonomian nasional dan pembangunan ekonomi desa. Namun, sebagian besar UMKM di wilayah pedesaan masih menghadapi permasalahan legalitas usaha yang berdampak pada rendahnya daya saing produk dan keterbatasan akses terhadap pembiayaan serta pasar formal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pengurusan izin usaha bagi UMKM di Desa Bontolempangan, Kabupaten Maros, guna meningkatkan daya saing produk dan keberlanjutan usaha. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kebutuhan, sosialisasi legalitas usaha, pelatihan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), serta pendampingan intensif hingga terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya izin usaha, peningkatan jumlah UMKM yang memiliki NIB, serta terbukanya akses terhadap program pembiayaan dan pemasaran. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kapasitas kelembagaan UMKM desa dan mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026