Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang sangat luas bagi korban baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu kasus korupsi yang melibatkan korporasi adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Taspen dalam melakukan korupsi atas investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter pertanggungjawaban korporasi pada kasus korupsi atas investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dapat ditinjau melalui teori agregasi sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana yang dilakukan pengurusnya akibat serangkaian tindakan yang dilakukan tidak dapat berdiri sendiri dan berada di bawah lingkup korporasi. Namun, masih sulitnya pembuktian dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan korporasi karena korporasi bukanlah subjek hukum manusia, sehingga permasalahan ini masih menjadi perdebatan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi pada dugaan kasus korupsi investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen.
Copyrights © 2026