Kemajuan teknologi reproduksi berbantu (Assisted Reproductive Technology) memungkinkan dilakukannya pengambilan sperma anumerta (posthumous sperm retrieval) untuk pembuahan setelah kematian pendonor. Praktik ini dilarang dalam rezim hukum positif Indonesia, namun legal di beberapa yurisdiksi negara maju. Fenomena ini memicu praktik "wisata reproduksi" lintas batas yang melahirkan implikasi serius dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), khususnya terkait status keperdataan dan hak waris anak yang lahir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak hasil reproduksi anumerta yang lahir di luar negeri berdasarkan hukum Indonesia, serta hak warisnya terhadap harta peninggalan ayah biologisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan benturan tajam antara prinsip Party Autonomy dalam kontrak medis internasional dengan asas Ketertiban Umum (Public Order) di Indonesia. Anak hasil reproduksi anumerta dikualifikasikan sebagai anak luar kawin dalam hukum Indonesia karena dikandung di luar ikatan perkawinan yang sah (yang telah putus karena kematian), sehingga tidak memiliki hubungan saling mewaris dengan ayah biologisnya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui terobosan hukum berupa pengakuan anak atau wasiat wajibah.
Copyrights © 2026