Pengembangan ekowisata di daerah pedesaan merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pembangunan ekowisata yang tidak memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan dapat menimbulkan degradasi ekosistem dan konflik pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait perlindungan lingkungan dalam pembangunan ekowisata berkelanjutan di Desa Wisata Sikasur, Kabupaten Pemalang, serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris melalui studi lapangan di Desa Sikasur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perlindungan lingkungan dalam pengembangan ekowisata Sikasur belum sepenuhnya optimal. Meskipun telah ada upaya pelestarian berbasis partisipasi masyarakat, namun pengawasan dan penegakan hukum lingkungan masih lemah. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pengelola wisata, dan masyarakat lokal untuk memperkuat implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan melalui regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan ekowisata tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar.
Copyrights © 2025