Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan komponen strategis dari civil society yang berperan sebagai penyeimbang kekuasaan negara dalam sistem demokrasi. Namun, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 (UU Ormas) telah mengatur legalitas ormas, ruang partisipasi deliberatif dan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik belum berjalan optimal. Ketidakjelasan mekanisme pelibatan ormas dalam proses pengambilan keputusan menyebabkan posisi ormas lebih sering berada sebagai objek pembinaan negara daripada aktor demokrasi yang mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi reposisi ormas sebagai pilar civil society melalui kerangka demokrasi quadro politica yang melihat interaksi kekuasaan antara negara, masyarakat politik, pasar, media, dan civil society. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, melalui telaah peraturan (UU Ormas, Permendagri, Permenkumham, Permenlu), doktrin, jurnal ilmiah, serta pemberitaan media yang kredibel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas regulasi ormas tidak ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi oleh orientasi penafsirannya, yakni segi administratif atau pemberdayaan. Reposisi ormas hanya dapat tercapai apabila negara membuka ruang deliberasi, menjamin akses partisipasi dalam kebijakan publik, serta memperkuat kapasitas advokasi ormas. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa penguatan civil society adalah prasyarat bagi demokrasi yang sehat dan mencegah pemusatan kekuasaan pada elit politik dan ekonomi.
Copyrights © 2026