This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Akbar, Daffa Faaris
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REPOSISI ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) SEBAGAI AKTOR STRATEGIS CIVIL SOCIETY DALAM KONSTELASI DEMOKRASI QUADRO POLITICA DI INDONESIA Wada, Igam Arya; Jumantoro, Tegar Raffi Putra; Adhyaksa, Wikan Lanang; Akbar, Daffa Faaris
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8324

Abstract

Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan komponen strategis dari civil society yang berperan sebagai penyeimbang kekuasaan negara dalam sistem demokrasi. Namun, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 (UU Ormas) telah mengatur legalitas ormas, ruang partisipasi deliberatif dan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik belum berjalan optimal. Ketidakjelasan mekanisme pelibatan ormas dalam proses pengambilan keputusan menyebabkan posisi ormas lebih sering berada sebagai objek pembinaan negara daripada aktor demokrasi yang mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi reposisi ormas sebagai pilar civil society melalui kerangka demokrasi quadro politica yang melihat interaksi kekuasaan antara negara, masyarakat politik, pasar, media, dan civil society. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach, melalui telaah peraturan (UU Ormas, Permendagri, Permenkumham, Permenlu), doktrin, jurnal ilmiah, serta pemberitaan media yang kredibel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas regulasi ormas tidak ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi oleh orientasi penafsirannya, yakni segi administratif atau pemberdayaan. Reposisi ormas hanya dapat tercapai apabila negara membuka ruang deliberasi, menjamin akses partisipasi dalam kebijakan publik, serta memperkuat kapasitas advokasi ormas. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa penguatan civil society adalah prasyarat bagi demokrasi yang sehat dan mencegah pemusatan kekuasaan pada elit politik dan ekonomi.