Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina di Indonesia dalam kerangka pluralisme hukum, dengan menelaah pengaturannya dari perspektif hukum pidana, hukum perdata, dan hukum Islam. Kompleksitas pengaturan zina muncul akibat koeksistensi norma hukum positif, norma keperdataan, dan norma agama yang berjalan berdampingan namun tidak selalu harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan perbandingan. Data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, zina diatur secara terbatas sebagai delik aduan yang hanya melindungi institusi perkawinan, sehingga belum mencerminkan nilai moral dan keagamaan masyarakat secara luas. Dalam perspektif hukum perdata, zina tidak dikriminalisasi, tetapi menimbulkan akibat hukum keperdataan seperti dasar perceraian dan pelanggaran asas kesetiaan dalam perkawinan, meskipun belum diikuti mekanisme pemulihan hak korban yang memadai. Sementara itu, hukum Islam memandang zina sebagai jarīmah hudud dengan sanksi tegas yang berorientasi pada perlindungan kehormatan, keturunan, dan kesejahteraan sosial dalam kerangka maqāṣid al-syarī'ah, namun penerapannya secara formal dibatasi oleh sistem hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap perbuatan zina masih menghadapi kendala normatif, prosedural, dan kultural, sehingga diperlukan upaya harmonisasi dan penegakan hukum yang berimbang antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan sosial, serta nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2026