Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 457/Pdt.G/2020/PTA.Sby terkait keabsahan hibah yang ditinjau dari Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim cenderung menerapkan pendekatan yuridis-formalistis dengan menitikberatkan pada kekuatan pembuktian akta otentik dan tanda tangan persetujuan ahli waris sebagai bukti tidak adanya cacat kehendak. Dalam penerapan Pasal 210 ayat (1) KHI, hakim menilai batas maksimal hibah berdasarkan aspek kuantitatif luas objek hibah tanpa melakukan penilaian komprehensif terhadap nilai ekonomis keseluruhan harta pemberi hibah. Pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan tujuan normatif Pasal 210 ayat (1) KHI sebagai norma pembatas yang berfungsi melindungi hak ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam menilai keabsahan hibah.
Copyrights © 2026