Badan Usaha Milik Daerah selaku subjek hak atas tanah mempunyai kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memelihara kondisi fisik tanah dan kondisi yuridis administrasi. Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai aset berupa tanah dengan status hak guna usaha. Namun hak tersebut telah berakhir pada tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan maupun pembaruan hak. Hukum pertanahan mengatur bahwa hak guna usaha yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Permasalahan muncul ketika hak tersebut telah berakhir tetapi dilakukan peralihan aset dari Perusahaan Daerah Agribisnis Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada PT Agro Jabar. Metode penelitian yang digunakan yakni dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak guna usaha yang telah berakhir dimohonkan penpanjangan/pembaruan sesuai ketentuan dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Peralihan aset tanah dari PDAP yang dialihkan kepada PT Agro Jabar menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan mengenai legalitas tanah karena pengalihan aset dilakukan setelah HGU tidak dalam kedudukan secara legal yaitu telah hapus karena jangka waktunya habis.
Copyrights © 2026