Pemahaman terhadap pajak merupakan aspek penting dalam pengelolaan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemampuan untuk mengenali hak dan kewajiban perpajakan tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membantu mewujudkan tata kelola usaha yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran perpajakan pelaku UMKM agar mampu memahami ketentuan dasar perpajakan, mekanisme perhitungan PPh Final 0,5%, dan pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah dan diskusi interaktif guna memberikan pemahaman konseptual sekaligus ruang partisipatif bagi peserta dalam berbagi pengalaman dan permasalahan yang dihadapi. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test, terjadi peningkatan rata-rata pemahaman peserta sebesar sekitar 30%, yang mencerminkan efektivitas kegiatan dalam memperkuat literasi dan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM.
Copyrights © 2026