Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap pekerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi tertentu yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan ke dalam program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja namun perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran iuran atau pendaftaran peserta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan ke dalam program jaminan sosial menunjukkan bahwa perusahaan yang melanggar kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana, serta wajib memberikan kompensasi secara mandiri kepada pekerja setara dengan manfaat BPJS. Perlindungan hukum bagi pekerja diwujudkan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan untuk membiayai seluruh biaya pengobatan serta santunan jika terjadi kecelakaan kerja di luar kepesertaan aktif. Upaya penegakan hukum melalui koordinasi antara BPJS, Dinas Tenaga Kerja, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.
Copyrights © 2025