Hak waris perempuan dalam Islam sebenarnya sudah diatur jelas dalam Al-Qur’an, namun dalam praktiknya masih sering diabaikan karena pengaruh budaya patriarki, kurangnya pemahaman hukum, dan tekanan sosial. Akibatnya, banyak perempuan tidak memperoleh bagian warisan yang seharusnya. Artikel ini bertujuan mengembangkan model penyuluhan daring tentang hak waris perempuan dalam perspektif hukum Islam dan keadilan gender untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Model penyuluhan dirancang dalam bentuk pembelajaran online yang interaktif, berisi materi dasar hukum waris Islam, hukum positif Indonesia, interpretasi yang adil gender, studi kasus, serta strategi pemberdayaan perempuan. Penyuluhan memanfaatkan media digital seperti video, modul interaktif, diskusi daring, dan webinar agar mudah diakses masyarakat luas. Model ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan perempuan tentang hak waris mereka, mendorong praktik pembagian warisan yang lebih adil, serta mengurangi diskriminasi dalam keluarga. Dengan demikian, penyuluhan daring menjadi langkah efektif untuk memperkuat perlindungan hak waris perempuan dan mendorong keadilan gender dalam masyarakat Muslim.
Copyrights © 2023