Talak dan rujuk merupakan bagian penting dalam hukum keluarga Islam, tetapi sering disalahpahami, terutama ketika dilakukan melalui media sosial tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar. Banyak masyarakat mengira talak lewat pesan digital sudah sah, padahal menurut hukum Indonesia harus melalui pengadilan agama. Artikel ini bertujuan mengoptimalkan media sosial sebagai sarana literasi hukum talak dan rujuk dengan pendekatan fikih yang komprehensif dan sesuai konteks Indonesia. Metode yang digunakan meliputi analisis konten media sosial, pengembangan materi edukasi digital, pelatihan tokoh agama dan kreator konten, serta kampanye literasi terintegrasi. Hasil menunjukkan bahwa edukasi melalui media sosial dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang syarat talak dan rujuk, prosedur resmi, serta hak-hak istri dan keluarga. Upaya ini membantu mengurangi praktik talak informal dan mendorong penyelesaian keluarga yang lebih adil dan sesuai hukum Islam serta hukum negara.
Copyrights © 2023