Desa Pujon Lor memiliki potensi ekonomi lokal yang besar dan strategis akibat posisinya sebagai jalur penghubung antar wilayah serta kedekatannya dengan kawasan wisata unggulan di Malang Raya. Namun, potensi tersebut belum teroptimalkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) karena lemahnya dasar hukum kebijakan dan masih dominannya praktik pengelolaan pendapatan desa secara informal melalui mekanisme iuran dan infaq. Kondisi ini turut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas legal drafting dan perlunya penguatan kolaborasi kelembagaan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam perumusan regulasi desa yang berorientasi pada optimalisasi PADes melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR). Metode PAR diterapkan melalui tahapan identifikasi masalah, perencanaan tindakan kolaboratif, pelaksanaan penguatan kapasitas dan Focus Group Discussion (FGD), evaluasi, serta refleksi bersama. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran kritis mitra mengenai pentingnya regulasi desa sebagai instrumen legal pengelolaan PADes. Selain itu, terbentuk kesepakatan kolaboratif antara BPD dan Pemerintah Desa, dilakukan inventarisasi pungutan dan aset desa, serta disusun agenda penyusunan naskah akademik dan draft peraturan desa. Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam membangun tata kelola PADes yang legal, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Copyrights © 2026