Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan hukum dan hambatan implementasi mediator independen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial, hasil penelitian, serta literatur terkait hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem mediasi hubungan industrial masih didominasi oleh mediator Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Dinas Tenaga Kerja, sementara peran mediator independen belum diakui secara eksplisit dalam hukum nasional. Ketiadaan dasar hukum, mekanisme akreditasi, dan pengakuan kekuatan eksekutorial hasil mediasi independen menyebabkan efektivitasnya rendah. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, hambatan utama terletak pada aspek normatif, kelembagaan, profesionalitas mediator, serta budaya hukum masyarakat yang masih berorientasi litigasi. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan melalui revisi UU No. 2 Tahun 2004 atau pembentukan regulasi turunan yang mengatur akreditasi dan legalitas mediator independen untuk menciptakan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih netral, efisien, dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2026