Dalam makalah ini, penulis membahas tentang proses pengurusan perpanjangan perizinan pengendalian sanitasi kapal (SSCEC) dan perizinan kotak medis kapal (Medicine Chest). Kedua perizinan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pelayaran internasional. SSCEC adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa kapal telah diperiksa dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Sertifikat Medicine Chest juga menunjukkan ketersediaan dan kelayakan obat-obatan dan alat kesehatan di atas kapal. Kedua sertifikat ini berlaku selama enam bulan, dan mereka harus diperpanjang secara berkala. Proses perpanjangan melibatkan pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Sinkarkes), pemeriksaan sanitasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta verifikasi kelengkapan dan kondisi peralatan medis di kapal. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji prosedur, tantangan, dan solusi dalam pengurusan perpanjangan kedua sertifikat tersebut, dengan fokus pada implementasi regulasi nasional dan internasional, serta peran koordinasi antara pemilik kapal, agen pelayaran, dan otoritas kesehatan pelabuhan. Penelitian makalah ini menggunakan metode penilitian Field Research (Metode Lapangan) dan Libary Research (Metode Perpustakaan). Hasil kajian diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam proses perpanjangan sertifikat, guna mendukung pelayaran yang aman dan sehat.
Copyrights © 2026