Pemalsuan pembukuan dalam sektor perbankan merupakan tindak pidana serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bank sebagai korporasi atas tindak pidana pemalsuan pembukuan yang dilakukan oleh pegawai bank, baik dalam konteks hukum di Indonesia maupun di Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pemalsuan pembukuan pada umumnya lebih difokuskan kepada pelaku individu, yaitu pegawai bank, meskipun korporasi secara prinsip dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti adanya kelalaian sistem pengawasan internal. Sementara itu, di Singapura, rezim hukum perbankan dan korporasi menekankan tanggung jawab institusional yang lebih ketat, terutama terkait kepatuhan, pengendalian internal, dan kewajiban pengawasan oleh bank sebagai badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pendekatan tersebut mencerminkan perbedaan orientasi penegakan hukum, antara penekanan pada tanggung jawab individu dan penguatan akuntabilitas korporasi dalam sektor perbankan.
Copyrights © 2026