Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara platform e-commerce terhadap kegagalan perlindungan data pribadi melalui studi kasus peretasan Tokopedia. Masalah utama yang dikaji adalah kerentanan kedaulatan data dalam ekosistem ekonomi digital serta efektivitas sanksi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa platform e-commerce memiliki kedudukan sebagai pengendali data yang wajib menjamin keamanan sistem secara mutlak. Kegagalan mitigasi terhadap akses ilegal membuktikan lemahnya fungsi perlindungan hukum preventif dan represif korporasi. Kesimpulannya, penegakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU PDP merupakan instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan publik. Sinergi antara otoritas pengawas dan penyelenggara sistem elektronik sangat diperlukan guna mengaktualisasikan keadilan bagi subjek data di Indonesia.
Copyrights © 2026