Jurnal ini dilatarbelakangi oleh fenomena thrifting yang sekarang sedang naik daun di kalangan masyarakat umum, khususnya di Pasar Mandau Duri, di mana penetapan harga seringkali dipengaruhi oleh merek, kondisi barang, dan keunikan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengevaluasi struktur harga barang bekas di Pasar Mandau Duri dari sudut pandang hukum Islam (Fiqh Muamalah). Pendekatan kualitatif yang dipadukan dengan teknik analisis deskriptif digunakan sebagai metodologi penelitian. Pengamatan langsung di Pasar Mandau Duri, analisis dokumen, dan wawancara dengan pedagang dan konsumen digunakan untuk mengumpulkan data. Metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa cara penetapan harga barang thrifting di Pasar Mandau Duri khususnya menetapkan tujuan penetapan harga, menilai permintaan, menghitung biaya, memilih strategi penetapan harga, dan memutuskan harga akhir, dengan mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya, biaya produksi, kelayakan barang, permintaan dan penawaran, serta elastisitas permintaan. Pedagang cenderung menerapkan harga umum yang tidak jauh berbeda dengan pasar lain dan menjaga kepuasan pelanggan dengan memberikan kebebasan memilih barang, yang berkontribusi pada stabilitas harga. Jika ditinjau dari segi fiqh muamalah, penetapan harga barang thrifting yang dilakukan oleh pedagang yang ada di Pasar Mandau Duri telah menerapkan prinsip mekanisme pasar bebas yaitu mengupayakan harga yang adil, menawarkan produk berkualitas tinggi dan menetapkan harga yang jelas. Mereka tidak memaksakan harga tinggi, melainkan menyesuaikannya dengan harga pasar dan kondisi barang.
Copyrights © 2026