Pengembangan memerlukan landasan. Penelitian deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan ini membahas landasan pengembangan kurikulum pendidikan Islam multikultural. Teknik analisanya menggunakan analisis isi dengan memilah-milah data yang sesuai dengan fokus penelitian. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengembangan kurikulum pendidikan Islam multikultural memiliki landasan yuridis pemerintah Indonesia, yaitu: Pancasila landasan ideal bangsa; Undang-Undang Dasar 1945 landasan konstitusional; Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 landasan operasional penyelenggaraan pendidikan; landasan teologis-normatif, yaitu: nilai kebersamaan (QS. Al-Hujurat: 13); nilai kelemahlembutan (QS. Ali Imran: 159); nilai kesatuan sosial (QS. Al-Anbiya: 92); nilai toleransi (QS. Al-Baqarah: 256); nilai saling menghormati (QS. Asy-Syura: 15); nilai bersikap progresif (QS. Ar-Ra’du: 11); nilai persaudaraan (QS. Al-Hujurat): 10; dan lainnya.
Copyrights © 2026