Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, memiliki potensi besar dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, sebagian besar UMKM masih menghadapi kendala terkait legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Permasalahan ini berdampak pada terbatasnya akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, serta peluang pasar yang lebih luas. Kegiatan pengabdian masyarakat oleh Kelompok 8 KKN-T Universitas Muhammadiyah Jember dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pengajuan sertifikasi halal. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan praktik langsung, di mana mahasiswa berperan sebagai fasilitator sekaligus pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 11 UMKM berhasil mendapatkan NIB, dan 2 UMKM telah mengajukan sertifikasi halal dengan 1 di antaranya telah terbit. Kendala yang ditemui berupa keterbatasan dokumen, minimnya pemahaman teknologi, serta gangguan jaringan dapat diatasi melalui pendampingan intensif. Kegiatan ini menunjukkan pentingnya legalitas usaha sebagai dasar peningkatan daya saing UMKM sekaligus fondasi menuju pasar global.
Copyrights © 2025