Pernikahan itu adalah fitrah manusia dan Islam melarang gaya hidup kerahiban (sikap untuk tidak menikah). Menurut Al-Ghazali salah satu tujuan perkawinan ialah untuk memperoleh keturunan. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Status anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah tentunya tidak menimbulkan suatu permasalahan apapun karena secara jelas sudah diketahui nasabnya sehingga sederetan hak dan kewajiban antara anak dan orang tuanya dapat dijamin dan tidak menimbulkan persoalan. Berbeda dengan anak yang dilahirkan dari hasil inseminasi buatan dengan menggunakan donor sperma, donor ovum, ataupun kedua-duanya yang tentu akan menimbulkan berbagai persoalan. Status anak dari hasil imseminasi menurut perspektif Fiqh Syāfi'iyyah dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua yaitu: Status Anak hasil Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband) Inseminasi buatan dengan menggunakan sel sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang sah hukumnya diperbolehkan dalam Islam dan status kedudukan anak hasil inseminasi semacam ini hukumnya sah menurut Islam. Status anak hasil inseminasi buatan dengan bukan sperma suami, donor atau AID (Artificial insemination Donor) diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Copyrights © 2025