Hukum perkawinan di Indonesia beroperasi dalam kerangka pluralisme hukum yang mempertemukan hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi ini melahirkan persoalan choice of law ketika terjadi perbedaan norma dan konsekuensi hukum dalam pengaturan maupun penyelesaian perkara perkawinan. Ketidakjelasan batas dan mekanisme pemilihan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik choice of law dalam hukum perkawinan di Indonesia serta mengkaji pola interaksi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa choice of law dalam hukum perkawinan Indonesia bersifat kontekstual dan tidak sepenuhnya unifikatif, karena penerapannya dipengaruhi oleh status subjek hukum dan jenis peristiwa hukum yang terjadi. Hukum nasional berfungsi sebagai kerangka regulatif utama, sementara hukum Islam dan hukum adat diakomodasi secara terbatas sebagai sumber hukum materiil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kerangka choice of law yang lebih tegas diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum perkawinan dalam sistem hukum Indonesia yang plural.
Copyrights © 2026