Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum dari perjanjian gadai emas bawah tangan yang terjadi dalam praktik lembaga keuangan formal, khususnya Pegadaian. Meskipun Pegadaian beroperasi di bawah kerangka hukum yang ketat (seperti KUH Perdata dan regulasi OJK), seringkali terdapat variasi perjanjian tambahan atau non-standar yang dibuat secara informal ("bawah tangan") antara nasabah dan oknum perusahaan. Variasi perjanjian ini, terutama yang berkaitan dengan penentuan nilai taksiran, kondisi wanprestasi, dan mekanisme penjualan barang jaminan, menimbulkan isu yuridis mengenai keabsahan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus dan pendekatan normatif-empiris. Data sekunder dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan analisis dokumen hukum, seperti KUHP (khususnya Pasal 1150–1161) tentang gadai, POJK, dan SOP Pegadaian, sedangkan data primer dikumpulkan melalui sejumlah kecil wawancara dan observasi proses transaksi gadai emas. Analisis yuridis difokuskan pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan dampak hukumnya terhadap prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian emas bawah tangan cenderung cacat hukum atau memiliki potensi diskresi yang merugikan nasabah, karena seringkali melanggar prinsip pembuktian tertulis dan transparansi. Secara yuridis, meskipun Pegadaian memiliki perjanjian gadai baku, keberadaan perjanjian bawah tangan dapat melemahkan kedudukan hukum Pegadaian di mata hukum jika terjadi sengketa, karena berpotensi dianggap sebagai penyimpangan dari kontrak standar dan SOP yang berlaku. Di sisi lain, perjanjian bawah tangan yang tidak tertulis menyulitkan pembuktian hak-hak nasabah. Perlindungan hukum terhadap nasabah menjadi rentan karena ketidakjelasan klausul dan ketidaksesuaian dengan prinsip kontrak adhesi yang seharusnya berlaku pada lembaga formal. Perjanjian emas bawah tangan dalam praktik gadai di Pegadaian memiliki risiko yuridis yang tinggi dan potensi ketidakabsahan karena tidak memenuhi standar formalitas dan substansi hukum yang ditetapkan. Disarankan adanya penegasan kembali SOP internal yang melarang praktik perjanjian di luar kontrak baku, serta edukasi nasabah mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026