Pariwisata merupakan sektor utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Bali. Namun, tingginya kunjungan wisatawan, membawa juga dampak negatif, salah satunya tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak negatif kunjungan wisatawan ke Bali, khususnya terkait tindak pidana narkotika, serta meninjau upaya penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang mengkombinasikan kajian normatif terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan data empiris dari BPS Provinsi Bali dan BNN Provinsi Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan memiliki korelasi dengan meningkatnya risiko peredaran gelap narkotika di Bali. Faktor penyebabnya antara lain lemahnya pengawasan pada titik kedatangan wisatawan, gaya hidup bebas yang diadopsi sebagian wisatawan, dan adanya jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan destinasi pariwisata sebagai jalur distribusi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Bali masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan koordinasi antarinstansi, kesulitan pembuktian dalam kasus yang melibatkan warga negara asing, dan keterbatasan teknologi. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU terkait narkotika yang lebih cenderung pada pemulihan korban dan disertai dengan kontribusi seluruh pihak pemerintah baik itu dalam skala nasional maupun internasional.
Copyrights © 2026