Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat bagi klien pemasyarakatan pada masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Subang berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat belum berjalan efektif karena terbatasnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan belum terintegrasinya sistem informasi pemasyarakatan. Hambatan eksternal juga muncul dari rendahnya kesadaran hukum klien dan tekanan sosial-ekonomi yang menghambat proses bimbingan. Meskipun secara normatif mekanisme pencabutan telah diatur dengan jelas, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi ketidakkonsistenan prosedur dan keterlambatan administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan prinsip keadilan substantif yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan pemasyarakatan.
Copyrights © 2026