Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dari belanja konvensional di toko fisik menjadi transaksi elektronik melalui marketplace. Perubahan ini mempermudah akses barang dan memperluas pilihan produk bagi konsumen. Namun, kemajuan tersebut memunculkan persoalan baru, terutama maraknya peredaran barang palsu yang ditawarkan oleh penjual di platform e-commerce. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi, ancaman keselamatan, dan melemahkan kepastian hukum bagi konsumen. Platform marketplace seperti Lazada merespons persoalan ini melalui penerapan garansi keaslian sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen terhadap barang tiruan. Garansi keaslian memberikan jaminan bahwa barang yang dibeli merupakan produk asli dan konsumen berhak atas pengembalian dana atau kompensasi bila terbukti palsu.Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerapan garansi keaslian di Lazada dan mengevaluasi efektivitasnya dalam melindungi hak konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum, serta kebijakan platform terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Analisis difokuskan pada aspek normatif perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum penyelenggara marketplace, dan mekanisme klaim garansi keaslian.
Copyrights © 2026