Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak hadhanah (pengasuhan anak) dan nafkah anak setelah perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 823/Pdt.G/2025/PA. Kab. Malang, dengan mengevaluasi kesesuaian pertimbangan serta amar putusan terhadap ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses perceraian tidak hanya memutus hubungan pernikahan, tetapi juga menumbuhkan konsekuensi hukum yang signifikan terhadap penentuan hak asuh dan kewajiban nafkah bagi anak, khususnya terkait pengasuhan dan pemeliharaan hidup. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif menggunakan studi kasus. Teknik pengumpulan data berpusat pada studi putusan pengadilan dan analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengungkap bahwa majlis hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis, psikologis, kebutuhan pokok, dan kepentingan tebaik bagi anak sesuai Pasal 105 KHI serta Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak hadhanah sepenuhnya diberikan kepada ibu karena anak-anak belum mencapai usia mumayyiz, sementara ayah diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp2.400.000,- perbulan, sekaligus kenaikan 10% per tahun, terpisah dari biaya kesahatan dan pendidikan. Putusan tersebut menunjukkan konsistensi penerapan hukum Islam dan hukum positif yang berorientasi pada prinsip maslahah anak serta memberikan kepada para pihak yang bersengketa dengan menjamin perlidungan, kesejahteraan, keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026