Studi ini meneliti politik hukum Islam selama era Orde Baru dan hubungannya dengan konfigurasi politik yang berkembang selama periode tersebut. Studi ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum tidak muncul di ruang netral, melainkan sebagai produk dari dinamika dan kepentingan kekuasaan politik yang berkuasa. Selama periode Orde Baru (1966–1998), konfigurasi politik yang terpusat dan otoriter sangat memengaruhi arah kebijakan hukum negara, termasuk pengaturan dan pengakuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum Islam diimplementasikan oleh rezim Orde Baru dan bagaimana konfigurasi politik yang berlaku menentukan ruang lingkup dan bentuk hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Analisis dilakukan melalui pemeriksaan literatur ilmiah, kebijakan negara, dan peraturan perundang-undangan, menggunakan Teori Politik Hukum Mahfud MD sebagai kerangka analisis utama. Temuan menunjukkan bahwa politik hukum Islam selama era Orde Baru bersifat represif-akomodatif, menekan Islam di ranah politik formal sambil memberikan akomodasi terbatas di ranah privat. Negara berupaya mendepolitisasi Islam, sekaligus melegalkan hukum Islam di bidang hukum keluarga dan pengadilan agama melalui Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pengadilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Akomodasi ini diimplementasikan secara selektif, dari atas ke bawah, dan tetap berada di bawah kendali ketat negara. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum Islam selama periode Orde Baru berfungsi sebagai kebijakan hukum yang sebagian besar ditentukan oleh konfigurasi politik otoriter dan berorientasi pada pemeliharaan stabilitas politik, sekaligus menunjukkan kesesuaian hukum Islam dengan Pancasila dan Konstitusi 1945.
Copyrights © 2026