LEX JUSTITIA
Vol 6 No 1 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO.1 JANUARI 2024

Payung Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Sebagai Korban Pemerkosaan Komparasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Muhammad Khadafi (Universitas Potensi Utama)
Edi Kristianta Tarigan (Universitas Potensi Utama)
Erwin Ginting (Universitas Potensi Utama)
Erni Darmayanti (Universitas Potensi Utama)
Rita Natalia Pangaribuan (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Abortus Provocatus atau Aborsi bukan hanya merupakan suatu persoalan medis atau kesehatan, akan tetapi juga merupakan masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya wilayah perkotaan yang mengikuti pada peradaban Barat. Perlunya Payung hukum diberikan kepada perempuan korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapat perhatian yang cukup serius dengan dikeluarkannya revisi undang- undang kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dalam Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Perempuan yang menjadi korban pemerkersoaan akan selalu pihak yang merasakan penderitaan yang cukup besar, bukan mendapatkan perlindungan baik dari masyarakat maupun apparat penegak hukum, bahkan mendapatkan tekanan atau intimidasi sebagai perempuan murahan yang tidak mempunyai harga diri. Sehingga korban cenderung lebih untuk berdiam diri bahkan sampai berujung pada kematian. Untuk itu dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang Kesehatan ini bisa memberikan perlindungan bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi. . Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada tempat pelayanan yang aman dan secara hukum dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...