Korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan yang luar biasa. Indonesia berada di tengah pentingnya dibentuk mekanisme yang lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Pemidanaan korupsi di birokrasi belum berhasil menanggulangi tindak pidana korupsi, sehingga gagasan NCB Asset Forfeiture dimunculkan untuk meningkatkan pengembalian keuangan kerugian negara. Sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset hasil tindak pidana dengan mekanisme tanpa pemidanaan ini memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana secara in rem (terhadap aset), bukan terhadap pelaku korupsi sebagai jawaban permasalahan sulitnya melakukan perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang telah berpindah tangan, berubah wujud, atau disembunyikan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kelebihan upaya penyitaan hasil korupsi melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan sistem NCB sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia ketika sistem pemidanaan birokrasi sulit dilakukan karena pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau kendala lainnya. Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan bagi negara untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Copyrights © 2025