Abstract: Meningkatnya pembangunan ekonomi berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan kredit. Dalam pemberian kredit memerlukan jaminan, dan salah satu jaminan yang sering digunakan adalah jaminan fidusia. Dalam ayat Al-Qur’an jaminan berfungsi untuk memberikan hak tertentu atau merupakan bagi hasil bagi kreditur untuk dapat memperoleh kembali jumlah uang apabila debitur tidak menepati janjinya untuk melunasi pinjaman dibandingkan harus menyelesaikan di jalur pengadilan. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan Fidusia, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, dan memberikan kemudahan bagi pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundangan. Perlindungan hukum jaminan fidusia bagi kreditur, antara lain perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi, perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal eksekusi obyek jaminan fidusia melalui penjualan barang jaminan, perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal eksekusi obyek jaminan fidusia melalui penagihan kredit yang terutang, perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal obyek jaminannya hilang atau musnah, perlindungan hukum bagi kreditur terhadap dialihkannya objek jaminan fidusia. Jaminan diatur dalam Islam sebagai Rahn Tasjily yaitu jaminan dalam bentuk barang atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan (murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan (rahin).
Copyrights © 2025