Latar belakang: Selama ini penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kebiri kimia yang termuat dalam UU No. 17 Tahun 2016 diharapakan dapat memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan: Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini bertujuan melihat penerapan hukuman kebiri yang termuat dalam UU No. 17 Tahun 2016 dari perspektif filsafat hukum Islam. Namun, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, aturan hukum negara harus juga memperhatikan keselarasan dengan syariat Islam. Hukum Islam tidak mengenal tindakan kebiri kimia. Namun, perbuatan pelaku juga tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya, terlebih lagi hukum Islam bukan hanya mengatur hubungan antara sesama manusia, bahkan juga dengan Sang Pencipta dan berhubungan dengan kehidupan akhirat. Metode: Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian diperoleh bahwa meskipun kebiri kimia tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur’an dan hadis, namun dari melalui kaidah maqashid syariah pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kesimpulan: Dalam hukum Islam tidak ada dalil normatif dalam tentang sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pidana (jinayah). Sanksi bagi anak-anak yang melakukan pidana dalam Islam dibebankan kepada orang tua/walinya akibat dari kelalaiannya menjaga anak tersebut dari perbuatan pidana.
Copyrights © 2025